Keelokan Kampung Naga

Keelokan Kampung Naga
 
Mahasiswa Uin Sunan Gunung Djati Bandung berkunjung ke Kampung Naga, secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. 





Kampung ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat alasannya ialah di dalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di kawasan Garut.

Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Dakwah Dan Komunikasi ini melaksanakan Observasi untuk mengetahui lebih dalam apa itu Kampung Naga dan Bagaimana Kebudayaan yang ada disana, Kampung Naga merupakan sebuah kampung susila yang masih lestari. Masyarakatnya masih memegang susila tradisi nenek moyang mereka.

 Mereka menolak intervensi dari pihak luar kalau hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut. Namun, asal mula kampung ini sendiri tidak mempunyai titik terang.

Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya kampung dengan budaya yang masih besar lengan berkuasa ini. Warga kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnya dengan istilah "Pareum Obor".

Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku beragama Islam. Pengajaran mengaji bagi bawah umur di Kampung Naga dilaksanakan pada malam Senin dan malam Kamis, sedangkan pengajian bagi orang bau tanah dilaksanakan pada malam Jumat.

Dalam menunaikan rukun Islam yang kelima atau ibadah Haji, mereka beranggapan tidak perlu jauh-jauh pergi ke Tanah Suci Mekkah, namun cukup dengan menjalankan upacara Hajat Sasih yang waktunya bertepatan dengan Hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Rayagung (Dzulhijjah).

Bentuk rumah masyarakat Kampung Naga harus panggung, materi rumah dari bambu dan kayu.
Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang, lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu.

Rumah harus menghadap kesebelah utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang kearah Barat-Timur. Dinding rumah dari bilik atau anyaman bambu dengan anyaman sasag. Rumah dilarang dicat, kecuali dikapur atau dimeni. Bahan rumah dilarang memakai tembok, walaupun bisa menciptakan rumah tembok atau gedung (gedong).

Rumah dilarang dilengkapi dengan perabotan, contohnya kursi, meja, dan tempat tidur. Rumah dilarang mempunyai daun pintu di dua arah berlawanan.

Karena berdasarkan anggapan masyarakat Kampung Naga, rizki yang masuk kedalam rumah melaui pintu depan tidak akan keluar melalui pintu belakang. Untuk itu dalam memasang daun pintu, mereka selalu menghindari memasang daun pintu yang sejajar dalam satu garis lurus.
HALAMAN BERIKUTNYA:

0 comments

Posting Komentar