Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap laki-laki yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ancaman itu disampaikan ketika beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan laki-laki berinisial HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial,"
Lihat juga : Rekap Pilpres di Jawa Timur Rampung, Jokowi Kalahkan Prabowo
HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 perihal ITE.
Argo merincikan HS merupakan laki-laki kelahiran Jakarta, 08 Maret 1994. Ia merupakan warga Palmerah Barat,Jakarta.
HS ditangkap karena melaksanakan pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi ketika melaksanakan agresi di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) pukul 14.40 WIB.
Aksinya yang terekam video pribadi viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata bahaya kepada Jokowi.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video sebagaimana disampaikan Argo.
Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
HALAMAN BERIKUTNYA:
0 comments
Posting Komentar