Cara Dan Syarat Mengurus SIUP Pada Bisnis

Cara dan Syarat Mengurus SIUP Pada Bisnis Cara dan Syarat Mengurus SIUP Pada Bisnis

Mempunyai Bisnis merupakan keinginan semua orang tetapi terkadang beberapa orang dari mereka lupa untuk menciptakan SIUP, padahal Bisnis yang mempunyai SIUP kecil merupakan hal wajib dilakukan. Secara umum SIUP merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dalam dunia bisnis SIUP merupakan Surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang sudah ditunjuk kepada para pengusaha untuk melaksanakan perjuangan di bidang perdagangan maupun Jasa. SIUPdapat diberikan kepada mereka yang melaksanakan usaha, baik itu perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, BUMN Dll.

Ada yang menyampaikan sebuah perjuangan yang tidak di lengkapi dengan kepemlikan SIUP maka tidak akan terlalu di percaya di mata pemerintah. Bahkan mungkin nanti akan di larang bila mereka tidak menciptakan SIUP.

Syarat Pembuatan SIUP pada Bisnis

Tentu untuk menciptakan SIUP ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi, ini bertujuan untuk mendata semua yang berkaitan perjuangan dan Anda sendiri sebagai pemilik usaha, di bawah ini yaitu beberapa syarat pembuat SIUP.

Syarat Mengurus SIUP pada PT

• Fotocopy KTP Direktur Utama ataupun penanggung Jawab perusahaan.
• Fotocopy Direktur Utama ataupun penanggung jawab perusahaan.
• Fotocopy NPWP.
• Surat keterangan Tempat tinggal atau domisili dari perjuangan dan pemilik.
• Copy sertifikat pendirian PT ada Copy surat pengakuan tubuh aturan yang sah.
• Surat izin gangguan perjuangan dan surat izin prinsip.
• Neraca perusahaan.
• Pas foto Direktur Utama ataupun penanggung Jawab perusahaan 4×6.
• Materai Rp 6000.

Syarat Mengurus SIUP pada Koperasi

• Copy KTP dewan pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi Terkait
• Copy NPWP serta copy sertifikat pendirian koperasi Terkait.
• Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koerasi.
• Copy SITU dari Pemerintah Daerah setempat menyangkut koperasi.
• Neraca perhitungan koperasi.
• Materai 6000.
• Foto Direktur Utama ataupun penanggung jawab Utama Koperasi.
• Terakhir beberapa izin lainnya yang kemungkinan berbeda di setiap wilayah.

Syarat Mengurus SIUP Pada Bisnis Kecil Dan Perorangan

• Copy KTP Pemegang atau Pemilik Usaha.
• Copy NPWP Pemilik atau Pemilik Usaha.
• Surat keterangan domisili dari lurah.
• Neraca Perusahaan.
• Materai 6000.
• Foto Pemilik ukuran 4x6.
• Surat Izin lainnya yang mungkin diminta dari pemda setempat.

Nah, apabila beberapa syarat tersebut sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda sanggup mengunjungi kantor dinas perdagangan di tingkat kabupaten setempat atau di Kantor Pelayanan perizinan terpadu.

Bagaimana Proses Pendaftaran SIUP ?

Membuat sebuah perjuangan memang tidak akan sembarangan, alasannya yaitu Anda perlu menciptakan beberapa surat izin, SIUP yaitu salah satu surat izin yang harus Anda mempunyai supaya perjuangan Anda sanggup berkembang tanpa takut akan di tutup oleh pemerintah.

Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara dan proses pembuatan SIUP ? bila memang Anda belum tahu, Anda beruntung alasannya yaitu sebentar lagi Anda akan mengetahuinya. Di bawah ini yaitu beberapa cara dalam proses pembuatan SIUP, antara lain :

  • Pertama Anda perlu mengambil formulir registrasi di Kantor dinas perdagangan di Kabupaten setempat. Mengenai proses pengurusan ini sanggup dilakukan oleh orang lain yang sebelumnya sudah Anda beri kuasa di sebuah surat perjanjian ber materai.
  • Langkah selanjutnya Anda perlu mengisi Formulir registrasi dan melengkapi syarat – syaratnya yang sudah ditulis di atas. Jika semuanya telah selesai mungkin akan dimintai untuk mengcopy formulir tersebut sebanyak dua rangkap, segera lakukan supaya prosesnya lebih cepat.
  • Terakhir Anda perlu melaksanakan pembayaran manajemen Pembuatan SIUP, Pembayaran ini tentu tidak akan sama, semuanya tergantung wilayah dimana anda menciptakan SIUPNya, juga seberapa besar perusahaan yang Anda jalankan. Nah, bila semuanya sudah beres dan diterima oleh Dinas Perdagangan setempat. SIUP sanggup Anda ambil sehabis 2 ahad paling lambat 1 bulan.

Apabila Anda sudah mempunyai SIUP, maka secara otomatis perusahaan Anda telah legal di mata pemerintah. Dengan begitu Anda akan terjauhkan dari beberapa hal yang berkaitan dengan hukum, jadi Anda tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan petugas untuk menjalankan usaha.

Memang sangat di sarankan menciptakan SIUP, alasannya yaitu dengan itu perusahaan Anda akan lebih di kenal masyarakat dengan transparan dalam sisi hukum.
HALAMAN BERIKUTNYA:

0 comments

Posting Komentar