TECHBURGER.ME - Libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, Senin (10/6/2019) besok Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali beraktifitas ibarat biasa.
Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos sehabis libur Idulfitri akan dikenai hukuman disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, selain hukuman disiplin, kontribusi kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
"Sanksi ihwal disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis kontribusi dipotong," ungkap Sunaryo Kepala BKPSDM Kabupaten Muba Kamis (6/6/2019).
Dikatakan Sunaryo SSTP, MM bahwa dalam PP tersebut, jenis eksekusi disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bentuk eksekusi ringan ibarat teguran verbal maupun tertulis.
Kemudian, eksekusi disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
"Sementara untuk eksekusi disiplin berat ibarat pembebasan dari jabatan sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian hukuman tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 ihwal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti bersama Hari Idulfitri 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur ihwal cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.
Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba biar masuk kerja dan mengikuti apel bersama halal bihalal sehabis cuti Lebaran.
Semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni biar pelayanan di Pemkab Muba kepada masyarakat sanggup kembali normal.
Dodi mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak menerima jatah libur Idulfitri untuk tidak masuk dikala hari pertama kerja alasannya yaitu waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.
"Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja alasannya yaitu sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu," ujar Bupati.
Para ASN itu sudah menerima cuti semenjak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja.
Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan hukuman tegas akan menantinya.
"Sanksi niscaya diberikan alasannya yaitu jika tidak ibarat itu niscaya mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi menurut tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja," ujarnya.
Terkait kewajiban ASN harus masuk dikala hari pertama kerja tersebut, pihaknya sudah memperlihatkan surat edaran melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kabupaten Muba.
"Jadi dengan adanya surat edaran itu kami tidak akan mentoleransi ASN yang tidak masuk kerja sehabis libur lebaran, semuanya harus masuk," kata Dodi. /red/
HALAMAN BERIKUTNYA:

0 comments
Posting Komentar