Ada Somasi Di Mk, Kpu Muba Tunda Penetapan Calon Terpilih


TECHBURGER.ME – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan menunda pengumuman perolehan dingklik partai politik dan penetapan calon terpilih untuk DPRD kabupaten Muba.


Pasalnya, dari warta yang diterima KPU Muba, ada dua caleg dari dua parpol yang mengajukan permohonan somasi perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana bahan somasi tersebut terkait problem selisih perhitungan suara.

“Dari warta yang kami terima dan dilihat dari Website Mahkama Konsitusi, ada dua parpol yang mengajukan gugatan. Dari itu penetapan calon terpilih terpaksa harus ditunda dari jadwal yang ada hingga ada hasil keputusan MK,“ demikian disampaikan Ali Kasubag Teknis KPU Muba, Jumat (24/5/2019).

Dikatakanya, penghitungan perolehan dingklik parpol dan penetapan calon terpilih - jikalau tidak ada somasi di MK, maka KPU Kabupaten/Kota boleh segera melaksanakan pengumuman penetapan calon terpilih, sesuai jadwal.

“Jika ada somasi di MK, maka pengumuman dan penetapan semua calon terpiih terpaksa ditunda hingga ada keputusan dari Mahkama Konstitusi.Namun jikalau dalam permohonan somasi tersebut ditolak, dipastikan sesuai jadwal pengumuman dan penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada bulan juni, sebaliknya jikalau permohonan somasi tersebut diterima artinya proses berjalan menunggh hingga adanya putusan MK,” terangnya.

Ali menerangkan, pengumuman perolehan dingklik parpol di DPDRD serta penetapan calon terplih diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 wacana Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, dan waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 7 Tahun 2017 wacana Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Untuk konteks penyelesaian sengketa, bila nantinya ada sengketa yang digugat ke MK, akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei 2019 hingga 8 Juni 2019,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan pengawasan Hepriyadi, menyebut hingga dikala ini pihaknya gres terpantau ada sekitar 12 somasi yang masuk di MK.

“Sejauh ini gres 12 somasi yang terpantau dari website resmi MK dari 200-an somasi yang masuk, Namun dari hasil konfirmasi kami ke MK yang dilakukan secara manual, dikala ini sudah ada 300-an somasi yang masuk di MK,” kata Hepriyadi.

Dari 12 somasi yang masuk ke MK semua berasal dari Kabupaten/Kota yang berada di wilayah atau dapil Provinsi Sumsel.

“Kalo untuk somasi yang diajukan Ke MK tidak semuanya somasi dari pemilihan Kabuten ada majemuk gugatan. Sebagai pola partai PKS mengajukan somasi 1 dapil dari dewan perwakilan rakyat RI dari Dapil sumsel 2, ada yang dari provinsi juga dari dapil sumsel 7 dan ada kabupaten kota untuk Banyuasin,” bebernya.

Hepriyadi menegaskan dengan adanya somasi di MK menyerupai somasi yang diajukan dari dapil Kabupaten Empat Lawang, KPU Provinsi Sumsel terpaksa menunda proses pengumuman dan penetapan calon terpilih hingga adanya hasil dari putasan MK.

“Misal ada somasi dari DPRD Kabupaten/kota hanya di 1 dapil maka seluruh dapil semua ditunda pengumuman dan penetapan calon terpilih.Tetapi jikalau tidak ada somasi KPU Kabupaten/Kota boleh melaksanakan penetapan calon terpilih.Semua somasi di MK niscaya problem selisih bunyi atau hasil yang menjadikan terpilihnya calon tersbut,” tukasnya. /red/

Sumber : Sumselnews.com

HALAMAN BERIKUTNYA:

0 comments

Posting Komentar