Pengertian Surat Perjanjian, Ciri-Ciri, Fungsi Dan Jenisnya

 Surat perjanjian dalam sebuah perjuangan yang sedang Anda jalankan tentu sangat penting Pengertian Surat Perjanjian, Ciri-ciri, Fungsi dan Jenisnya

Surat perjanjian dalam sebuah perjuangan yang sedang Anda jalankan tentu sangat penting, lantaran itu menyangkut semua yang bekerjasama dengan perjuangan yang sedang berlangsung. Anda tentu harus mempunyai surat perjanjian kerjasama dengan mereka yang bersama-sama dalam menjalankan bisnis.

Pengertian Surat Perjanjian

Surat perjanjian yaitu surat yang berisi mengenai suatu kesepakatan bersama-sama yang saling mengikat antara pihak yang terlibat dengan tujuan melaksanakan tindakan ataupun perbuatan aturan yang telah disepakati bersama-sama.

Ciri-ciri Surat Perjanjian
  • Surat perjanjian yang dibentuk itu haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku, kesusilaan, dan juga mengikat pada kepentingan secara umum dan juga ketertiban.
  • Objek pada surat kontrak haruslah diterangkan dengan padat dan jelas.
  • Surat yang dibentuk tersebut dihentikan terdapat unsur keterpaksaan, kekhilafan, serta penipuan. Kedua belah pihak harus nrimo dan ridho dalam bekerjasama.
  • Salah satu dari beberapa pihak yang ada di dalam kontrak yaitu orang yang berilmu.
  • Judul kontrak ditulis pada surat kontrak lantaran dalam surat kontrak, judul haruslah dirumuskan dengan singkat, padat, dan juga jelas.
  • Ada latar belakang kesepakatan yang jelas.
  • Beberapa pihak yang terlibat disebutkan identitasnya dengan sangat jelas.
  • Isi pada surat perjanjian harus jelas.
  • Ditanda tangani oleh satu, dua atau beberapa belah pihak.
  • Membahas wacana prosedur untuk penyelesaian apabila terjadi sengketa di masa depan.
  • Haruslah terdapat salinan surat kontrak.
  • Terdapat saksi yang menyaksikan dan menandatangani surat kontrak atau perjanjian tersebut.
Fungsi Surat Perjanjian
  • Supaya membuat rasa damai diantara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian lantaran dengan adanya surat perjanjian disana akan ada kepastian didalamnya.
  • Kedua belah pihak sanggup tahu dengan terang apa saja hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Untuk meminimalisir terjadinya salah paham dan perselisihan diantara kedua belah pihak yang bersangkutan.
  • Solusi dari perselisihan kalau dikemudian hari terjadi.
Jenis-jenis Surat Perjanjian

Surat perjanjian dalam bisnis banyak macamnya, untuk lebih jelasnya mari kita pelajari secara rinci beberapa Jenis-jenis Surat Perjanjian dalam bisnis, antara lain :

1. Surat Perjanjian Jual Beli

Di dalam surat perjanjian yang satu ini akan disebutkan gotong royong penjual wajib menunjukkan barang kepada pembeli. Serta sebaliknya, seorang pembeli wajib menunjukkan uang dengan harga barang yang dibeli terhadap penjual dengan kesepakatan antara dua belah pihak dengan saksi. Nah kalau surat sudah ditanda tangani, maka kedua belah pihak menjadi terikat supaya melaksanakan kewajibannya masing-masing.

2. Surat Perjanjian Kerja

Pada dasarnya pada dasarnya surat perjanjian kerja dengan surat perjanjian jual beli hampir sama. Yang membedakan yaitu pada objek perjanjian. Perlu Anda ketahui dalam surat perjanjian jual beli objeknya benda ataupun barang, sedangkan objek pada surat perjanjian kerja yaitu jasa kerja dan juga beberapa layanan dari kedua belah pihak di dalam surat perjanjian kerja pemilik perjuangan dan penyedia jasanya.

3. Surat Perjanjian Pinjaman Uang

Ini sanggup di artikan sebagai surat yang isinya terdapat persetujuan diantara kedua belah pihak berhutang dan piutang supaya menunjukkan sejumlah uang. Pihak piutang akan meminjamkan uang terhadap pihak meminjam, dan pihak peminjam di wajibkan membayar hutang sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Surat perjanjian sewa menyewa sanggup di artikan sebagai surat yang berisi persetujuan diantara pihak menyewa dan pihak penyewa, dalam hal ini pihak 1 mempunyai komitmen menyewakan barang berupa tanah, bangunan, dan yang lainnya pada pihak penyewa yakni pihak ke 2 selama jangka waktu yang sudah disepakati bersama. Dan pada pihak penyewa harus membayar uang sesuai dengan barang yang akan disewa.

5. Surat Perjanjian Sewa Beli atau Angsuran

Surat yang satu ini sama ibarat surat jual beli. Yang membedakan hanya pada harga yang dibayar oleh pembeli dilakukan dengan pembayaran secara angsuran. Dimana barang akan diserahkan sehabis surat ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun hak kepemilikan barang secara resmi masih berada di pihak penjual. So, secara otomatis selama barang masih dalam angsuran, status dari pembeli masih penyewa. Bukan hanya itu saja pembeli tidak mempunyai hak untuk menjual barang tersebut.
HALAMAN BERIKUTNYA:

0 comments

Posting Komentar