Inilah Profesi-Profesi Yang Ada Dalam Industri Jasa Keuangan Di Indonesia

Profesi Yang Ada Dalam Industri Jasa Keuangan Di Indonesia Inilah Profesi-Profesi Yang Ada Dalam Industri Jasa Keuangan Di Indonesia

Profesi itu berbeda dengan pekerjaan. Yang namanya profesi, harus melalui tahapan yang panjang dan pelatihan/pendidikan khusus. Sedangkan, pekerjaan tidak memerlukan pendidikan yang spesifik. Misalnya di bidang kesehatan, dokter, mantri, dan bidan itu yakni sebuah profesi. Di bidang pendidikan, yaitu guru, dosen merupakan sebuah profesi. Tapi tukang becak, tidak sanggup disebut profesi, akan tetapi lebih tepatnya pekerjaan. Makara penyebutannya pekerjaannya sebagai tukang becak, bukan profesinya tukang becak. Tapi dalam kesehariannya, memang antara profesi dan pekerjaan disamakan fungsinya. Ya walau, kedua istilah tersebut mirip, tapi penempatannya saja yang harus dibedakan.

Profesi-profesi dari aneka macam bidang tentu sangat banyak. Dan masing-masing profesi itu sangat penting ada dan harus ada sesuai dengan kebutuhannya. Pada kesempatan ini, akan mengorek di bidang atau sektor industri jasa keuangan yang juga sangat penting. Tentu sudah banyak orang mengetahui perihal profesi di jasa industri keuangan, lantaran banyak pihak yang bekerjasama atau berkepentingan memakai jasanya. Apalagi industri jasa keuangan merupakan sektor yang sangat sensitif. Karena bekerjasama dengan sebuah perhitungan dan pengelolaan keuangan, banyak orang yang mempelajarinya. Dan Perlu ada orang-orang yang punya keahlian yang mumpungi dan tidak kalah pentingnya punya soft skill yang bagus, ibarat kejujuran.

Berikut ini paparan terkait profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan di Indonesia:

1. Profesi Akuntan

Yang dikatakan akuntan, berarti Ia yakni seorang sarjana ekonomi atau dengan prodi akuntansi atau kesarjanaannya mengambil jurusan akuntansi, dan sesudah lulus dari universitas tersebut dan menerima gelar sarjana akuntansi. Kemudian, meneruskan mengambil pendidikan profesi sebagai akuntan. Ada pendidikan khususnya, supaya menerima sertifikat akuntan tersebut.

Biasaya, profesi akuntan juga sanggup diambil sejalan dengan masa perkuliahan. Artinya sanggup di ambil berbarengan dengan penyelesaian studi pendidikan kesarjanaanya. Tugas seorang akuntan yakni melaksanakan pembukuan terkait transaksi dalam bentuk laporan secara sistematis dan memperlihatkan laporan tersebut kepada stakeholders yang berkepentingan. Berkaitan dengan profesi akuntan ini, di golongkan lagi kepada beberapa profesi akuntan yang lebih spesifik, diantaranya:

a. Akuntan Publik

Profesi akuntan publik ini sama halnya profesi umum dalam menjalankan tugasnya. Jika dibidang kedokteran, sama ibarat dokter umum. Sifatnya publik yang akuntan publik ini membuka praktik atau membangun/menyewa daerah sebagai pelayanan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkannya. Akuntansi publik dibayar oleh si pemesan jasanya.

Jika akuntan publik dimintai jasanya, ada beberapa kiprah yang mesti dikerjaan oleh akuntan publik ini, yaitu; (1). Melakukan audit (pemeriksaan) terhadap penyusunan sistem akuntansi. Mulai dari laporan keuangannya hingga kepada transaksi yang dilakukan. (2). Menunjukkan kepada perusahaan atau forum tersebut, supaya memakai sistem yang benar dan tepat. (3). Tentu ada temuan-temuan yang bersifat kesalahan, contohnya dalam menciptakan budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit.

b. Akuntan Swasta

Setiap perusahaan yang sudah berbentuk PT, tentu mempunyai akuntan internal. Karena akuntan tersebut bekerja di perusahan swasta, maka penyebutannya yakni akuntan swasta. Keberadaan akuntan internal perusahaan sebagai penasehat atau membantu investigasi (audit) yang berkaitan dengan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga, dalam praktek penyusunan keuangan yang benar, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, serta dengan adanya akuntan swasta ini hasil dari tugasnya sanggup membantu dalam pengambilan keputusan dari audit internal, mengatur pencatatan, menciptakan laporan keuangan, dan mengadakan sistem akuntansi perusahaan

c. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah merupakan akuntan yang bekerja di instansi pemerintahan atau tubuh perjuangan milik negara. Dengan adanya akuntan pemerintah ini sanggup menjaga aset-aset negara yang ada lantaran adanya pengawasan dan audit yang dilalukan. Terkait akuntan pemerintah ini, paling diutamakan sebagai jasanya berada di Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Derektorat Akuntan Negara.

d. Akuntan Pendidik

Bagian akuntan pendidik yakni di dunia pendidikan. Dalam perkembangan ilmu terkait bidang akuntasi, maka profesi ini mempunyai kiprah yang cukup besar. Yang menjadi tugas, sebagai seorang akuntan pendidik yakni mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melaksanakan penelitian pada bidang akuntansi.

2. Profesi Konsultan Hukum

Profesi konsultan aturan mempunyai pengertian seseorang yang berspesialisasi dalam aturan korporasi dalam menjalankan praktek profesinya menurut surat izin perjuangan yang secara khusus diberikan oleh pihak yang berwenang, tanpa dimuka pengadilan. Pada umumnya profesi konsultan aturan menggarap sebuha perjuangan yang terkait dengan hukum-hukum. Pada pekerjaan tersebut, konsultan aturan lebih banyak me-review perjanjian yang dilakukan pihak pengusaha dan melaksanakan uji tuntas segi aturan untuk menilai, apakah kesepakatan yang udah dibentuk menguntungkan klien.

Konsultan aturan juga memastikan supaya transaksi komersil yang terjadi sudah legal. Serta, memberitahuan kepada perusahaan terkait hak dan janggung jawabnya, tugasnya, serta apa yang menjadi hak dan kewajiban pagawai perusahaan tersebut.

Seseorang yang sudah menjadi konsultan aturan tentu harus mempunyai pengetahuan perihal aspek kontrak hukum, aturan pajak, akuntansi, aturan sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual (HKI), lisensi, aturan penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik terhadap kepentingan bisnis korporasi.

3. Profesi Penilai/Appraisal

Profesi ini sebagai pelayanan jasa evaluasi terhadap aset yang dimiliki, baik itu pemerintah atau pihak swasta. Agar para konsumen tidak tertipu, dibutuhkan jasa dari appraisal. Profesi ini tentu, mempunyai potensi yang luar biasa, lantaran banyak yang membutuhkannya serta dengan bayaran yang tinggi.

Saat ini pemerintah sudah mewajibkan supaya perusahaan yang dikelolah pihak pemerintah maupun swasta mewajibkan menciptakan pelaporan terhadap aset yang dimiliki melalui evaluasi dari appraisal yang bersertifikat. Hal ini supaya data aset yang dimiliki oleh perusahan terang dan menjadi sebuah bukti yang sempurna jika sewaktu-waktu dilakukan pengecekan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau petugas pajak. Dan yang terpenting juga, nilai aset sanggup tergambarkan dengan sebenar-benarnya, yang hal tersebut sanggup membantu klien dalam mengambil keputusan yang tepat.

Profesi appraisal memang tidak mempunyai standar upah. Namun, profesi ini tergolong mempunyai potensi honor yang fantastis, mulai dari puluhan juta bahkan hingga miliyaran, tergantung kepada pemberi projek tersebut.

4. Profesi Notaris

Notaris yakni pihak yang menciptakan surat (berkaitan dengan surat menyurat) dan pembuatan sertifikat yang bersifat hukum. Surat ataupun sertifikat yang dibentuk oleh notaris tersebut, sudah otentik terhadap perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai dengan pihak yang berkepentingan yang dinyatakan dalam surat/akta otentik, serta menjamin kepastian tanggal pembuatannya, menyimpannya, memperlihatkan grosee, salinan dan kutipan akta, dan sepanjang dalam proses tersebut mengahurskan dikerjakan oleh petugas atau pejabat yang sudah diatur oleh undang-undang.

Adapun kiprah dari seorang notaris, yaitu: (1). Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking). (2). Menggandakan atau menciptakan salinan dari surat orisinil yang di bawah tangan, serta menciptakan uraian dan menggambarkan terhadap surat tersebut. (3). Legalisir (pengesahan) fotokopi dengan melaksanakan pengcocokan dengan yang aslinya. (4). Dalam pembuatan sertifikat tersebut, seorang notari juga perlu memperlihatkan pencerahan terkait hukum. (5). Pembuatan sertifikat yang berkaitan dengan pertanahan. (6). Pembuatan sertifikat risalah lelang. (7). Jika ada kesalahan tulis atau ketik pada minuta akta, maka notaris sanggup memperbaikinya dengan menciptakan Berita Acara, kemudian memperlihatkan sebuah catatan terhadap minuta orisinil tersebut, yang menyebutkan tanggal dan nomor.

5. Profesi Auditor

Auditor merupakan orang atau tubuh yang ditunjuk melaksanakan audit, terhadap sebuah perusahaan dengan tujuan supaya menajemen telah mengikuti kaedah-kaedah standar yang ada dalam acara bisnis supaya efektif, efisien dan ekonomis. Auditor terbagi menjadi 2 bagian, yakni auditor internal dan audito eksternal. Pada garis besarnya kiprah dari kedua sama saja, yaitu melaksanakan pengawasan, pengecekan dan pengauditan dalam rangka efisensi, efektivitas dan ekonomis, serta sudah diikutinya mekanisme standar (kaedah-kaedah) yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, seorang auditor internal mempunyai ruang lingkup terhadap pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif. Secara pengawasan akuntansi, menyangkut perencanaan dan semua mekanisme dalam rangka mengamankan aset. Pada polanya harus ada pemisahan kiprah (hak) terhadap masing-masing pejabat berkepentingan supaya tidak sanggup melaksanakan penyelewangan. Hal tersebut, mencakup sistem dukungan wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahan antara kiprah operasional, penyimpanan aset kekayaan dan kiprah pembukuan, pengawasan fisik dan internal audit (pengawasan internal). Kemudian, secara administratifnya, menyangkut perencanaan dan semua mekanisme dalam rangka kepatuhan/ketaatan terhadap kebijakan perusahaan (pimpinan), yang tidak berkaitan dengan wilayah pembukuan (akuntansi). Hal tersebut meliputi, analisa statistik, time anda motion study, laporan kegiatan, agenda pembinaan pegawai dan pengawasan mutu.
HALAMAN BERIKUTNYA:

0 comments

Posting Komentar