Bolos Usai Libur Lebaran , 17 Asn Muba Terancam Hukuman Disiplin Dan Pemotongan Tpp
TECHBURGER.ME - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri 2019. Belasan ASN tersebut bakal mendapatkan hukuman berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7.398 jumlah ASN/PNS dan jumlah 154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah pegawai negeri tersebut menurut hasil ketidakhadiran eksklusif bersama Kepala OPD masing-masing institusi terdapat 17 ASN yang membolos tanpa keterangan yang jelas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo Yazid SSTP MSi, Selasa (11/6/2019).
Selain ASN yang membolos, Sunaryo menambahkan, pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin dan 18 ASN sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di Posko Idulfitri 2019.
"Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan hukuman tegas kepada abdi negara yang membandel mengacu menurut PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," terperinci dia.
Lebih lanjut Sunaryo menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari intansi, Kantor Camat Sekayu dan beberapa kelurahan di dalam Kota Sekayu, itu belum termasuk dari kecamatan lainnya masih menunggu hasil penilaian tim.
"Yang terperinci hasil pelaksaan peningkatan disiplin ASN ini kita akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan akan diputuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing-masing. Sebab, hukuman disiplin dibagi dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat," paparnya.
"Bentuk eksekusi ringan ibarat teguran. Kemudian, eksekusi disiplin dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terkahir hukuman terberat yakni pemberhentian tak hormat," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir diberikan eksekusi sesuai hukum berlaku. Karena mereka telah diberikan libur bersama menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 wacana Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
Selain itu juga telah dihimbau sebelumnya menurut Kepres dimaksud melalui surat edaran No 800/931/BKPSDM/2019 wacana Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang telah dilayangkan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Muba untuk sanggup dipatuhi bersama.
"Yang niscaya hukuman tegas kita berikan sanggup dengan pengurangan TPP dan mengacu kepada eksekusi disiplin ASN yang dikala ini dikerjakan oleh tim," tegas Dodi. /red/
