Belum Sempat Dijual, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Petugas


TECHBURGER.ME - Satu dari tiga tersangka Curat, ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Polres Muba. Tersangka Jaya Suwarna (19) warga warga Desa Beri Jaya Timur Kec Tungkal Jaya diamankan, terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di depan halaman kantor BSPC Desa Berjaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kab Muba, Senin (17/6/2019).


Sementara, dua rekan lainnya berinisial Y dan F berhasil lolos dari kejaran pegawapemerintah Unit Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nopol BH 6585 HO.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH ketika dihubungi melalui telpon membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka kasus Curat tersebut.

“Saat ini masih kita dalami penyidikan terhadap tersangka,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Jaya Suwarna, dirinya dan kedua rekannya terlebih dahulu berkumpul di rumah Y (DPO) merencanakan aksinya.

Setelah itu, mereka pergi ke arah pasar dan di tengah perjalanan, ketiganya melihat sasaran yang terparkir dengan kunci kontak yang lengket.

Dua rekan DPO berperan memantau situasi, sedangkan tersangka Jaya beraksi. Setelah berhasil membawa lari, ketiganya berencana hendak menjual ke Prabumulih.

Beberapa jam kemudian ketika ditengah perjalanan tersangka bertemu dengan teman korban kemudian menanyakan status sepeda motor tersebut. Gerak gerik mencurigakan, saksi yang melihat pribadi menghubungi korban Arif Kusairi (25) warga yang sama untuk menanyakan ciri-ciri motornya.

Setelah dilihat benar dan sesuai ciri pribadi menghubungi pegawapemerintah kepolisian Unit reskrim Polsek Tungkal jaya.

“Mendapatkan info tersebut, unit Reskrim pribadi bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka. Saat dilakukan pengejaran, dua rekan tersangka berhasil melarikan diri sehabis mengetahui rekannya tertangkap,” tandas Kapolsek. /red/ 

Curi Motor Di Dalam Gudang, Agung Pun Digelandang


TECHBURGER.ME – Jajaran Polisi Sektor Sanga Desa Berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) Rabu (19/6/2019) sekira pukul 01.30 WIB. Aparat kepolisian Sektor Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Agung Pranata Kusuma (22) warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.


Pada ketika dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No Polisi BG 2831 BI.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH, menerangkan, “Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa pelaku tidak melaksanakan perlawanan, dan menurut dari legalisasi pelaku, dirinya mengakui bahwa tersangka telah melaksanakan pencurian tersebut bersama rekannya EDI (DPO),” jelas Kapolsek.

Kejadian bermula pada hari Senin (17/6/2019) sekira pukul 06.00 WIB. Pelaku Agung Pranata Kusuma (22) dan bersama dengan rekannya inisial E (DPO) melaksanakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor), terhadap korban Sahmin  warga yang sama.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam gudang yang berada di bawah rumah milik korban, kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, paleku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan bahaya kurungan 7 tahun penjara,” ujar Iptu Beni Okimu.

Lanjutnya, “Untuk satu pelaku lainnya yang ketika ini telah kita menetapkan sebagai DPO ketika ini tengah dalam pengejaran, dan di sini kami menghimbau kepada pelaku berinisial E, biar sebaiknya menyerahkan diri. Jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas," tandasnya. /red/